Nias Selatan — publiknusantara.id. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2024 s/d 2045 dan Rancangan Bangunan Gedung (BG), ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan, melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, Jl. Saonigeho KM. 3 Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Selasa (11/03/2025).
Fungsi DPRD adalah sebagai Legislasi, maka sesuai kewenangan dimaksud DPRD melakukan pembahasan setiap Ranperda yang telah disampaikan Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengandung nilai-nilai strategis dalam menjalankan roda Pemerintahan Di Kabupaten Nias Selatan yang bertujuan untuk mewujudkan sistem hukum yang mantap dan menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.
“Kami juga mengingatkan bahwa keberhasilan Implementasi Perda ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak, terutama dalam hal pengawasan dan evaluasi secara berkala. Oleh karena itu, Fraksi PAN akan terus berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan Perda ini demi kemajuan Kabupaten Nias Selatan”, ujar Legat Harita.
lebih lanjut, Legat Harita sebagai ketua Fraksi PAN menyampaikan kami meminta kepada Pemda agar segera melakukan sosialisasi dan publikasi terkait Perda ini agar masyarakat memahami isi dan dan tujuan Perda serta dapat mendukung program-program pembangunan daerah kedepan.
“Kami sangat mengharapkan kepada Pemda agar dapat memberi atensinya untuk membangun ruang kantor khususnya kami dari Fraksi di gedung DPRD ini”, Pungkas Legat Harita.
masing – masing perwakilan Fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir Fraksi mendukung serta menyepakati Rancangan
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2024 s/d 2045 dan Rancangan Bangunan Gedung (BG).
Dalam pendapat akhir Bupati Nias Selatan yang disampaikan oleh Wakil Bupati Nias Selatan, Yusuf Nache menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan selama pembahasan, terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan umum jangka panjang Daerah.
“Selain itu, Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dan mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran dalam rangka melaksanakan pembahasan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah dari awal hingga dapat disetujui bersama”, tutup Yusuf Nakhe.
Rapat Paripurna DPRD ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Nias Selatan atau mewakili, Sekretaris Daerah, Pimpinan Parpol, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Pers.
*_Key_*
