Nias Selatan — publiknusantara.id. Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam hal ini wakil bupati Yusuf Nache menghadiri 2 (Dua) agenda rapat Paripurna DPRD Kab. Nias Selatan tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Selatan TA. 2024 dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Nias Selatan TA. 2024, bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Nias Selatan. Senin (10/03/2025).
Dalam Rapat Paripurna penyampaian LKPJ, Yusuf Nache membacakan Nota Pengantar LKPJ tersebut mengatakan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang Tahun 2024 bertujuan untuk mendukung strategi dan arah kebijakan daerah guna mencapai prioritas pembangunan secara bertahap dan berkelanjutan, dan LKPJ Bupati Nias Selatan akhir TA. 2024 disampaikan sebagai gambaran atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mencerminkan pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan selama TA. 2024.
Selanjutnya, Rapat Paripurna pembentukan Pansus LKPJ Bupati Nias Selatan TA. 2024, terpilih Aldika Wau sebagai Ketua (Fraksi Golkar), Sokhinaso Giawa sebagai Wakil Ketua (Fraksi PAN) dan jumlah anggota Pansus sebanyak 11 orang. Pansus DPRD yang terbentuk ini bertugas melakukan penyelidikan atas LKPJ pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nias Selatan TA. 2024 sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Wabup Yusuf Nache pada sambutannya meminta Sekretaris Daerah untuk memerintahkan para kepala OPD agar bersikap kooperatif dengan Pansus DPRD dan menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar Pansus DPRD yang sudah terbentuk dapat menyelesaikan tugasnya dan dapat menghasilkan rekomendasi yang objektif yang akan menjadi pedoman penyelenggaraan urusan pemerintah daerah pada tahun berikutnya.
Rapat Paripurna DPRD ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Nias Selatan atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, Pimpinan Parpol, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Pers.
*_Key_*
