Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung menertibkan kendaraan roda empat dan roda dua yang terparkir di bahu jalan protokol.
Kepala Bidang Lalulintas Dishub Bandar Lampung Iskandar Zukarnain mengatakan, kegiatan yang dilakukan kali ini baru bersifat imbauan.
Yakni sebuah teguran secara langsung kepada tempat usaha maupun pengguna kendaraan yang memarkirkan mobil atupun motornya di tempat yang tidak seharusnya.
Dishub melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang Parkir.
Sebab, trotoar sejatinya peruntukannya adalah bagi pejalan kaki. Bahkan adanya parkir liar berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Dikatakan, Dishub akan melakukan kegiatan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan sebanyak dua atau tiga kali dalam satu pekan. (*)
