Nias Selatan — publiknusantara.id. Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Legat Harita, S.Pd ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Nias Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 2 Tahun 2024 Tentang Pengakatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Nias Selatan, yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Onolalu. Jumat (14/03/25).
Ketentuan pasal 13 peraturan Mendagri no. 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah di ubah dengan peraturan Mendagri No. 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Mendagri No. 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Kabupaten Nias Selatan.
Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Legat Harita dari Fraksi PAN Kabupaten Nias Selatan mengucapkan terima kasih banyak kepada Camat Onolalu Darnis Harita yang telah memfasilitasi tempat untuk menggelar Sosperda Kabupaten Nias Selatan.
Selanjutnya, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan wajib melaksanakan Sosperda kepada masyarakat dengan tujuan membantu masyarakat untuk mempedomani serta memahami aturan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, khususnya di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
Dengan adanya Sosperda No. 2 Tahun 2024 ini, bisa mejadi landasan kepada kita semua untuk dapat memahami aturan-aturan serta juknis yang berlaku dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ujar Legat.
Camat Onolalu Darnis Harita mewakili Pemerintahan Kecamatan Onolalu menyampaikan “Apresiasi kepada anggota DPRD dari Fraksi PAN atas kegiatan menggelar Sosperda No. 2 Tahun 2024 agar menjadi acuan untuk melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa khususnya di kecamatan onolalu, dengan adanya Sosperda ini dapat dilaksanakan dengan baik,” imbuh Darnis.
Pada kegiatan Sosperda tersebut, turut hadir Kepala Desa se-Kecamatan Onolalu, Perangkat Desa se-Kecamatan Onolalu, BPD se-Kecamatan Onolalu, Tokoh Masyarakat Kecamatan Onolalu, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita dan perwakilan Koordinator cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.
*_Key_*
