Nias Selatan — publiknusantara.id. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan tentang penyampaian rekomendasi Tim Pansus DPRD Nias Selatan terhadap mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Nias Selatan. Jumat (21/03/2025).
Pada rapat paripurna tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nias Selatan Sokhiwanolo Waruwu dan turut hadir Wakil Bupati Yusuf Nache mewakili Bupati, Anggota DPRD Nias Selatan, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Camat lingkup pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Ketua Pansus Mutasi ASN Yurisman Laia, SH dalam laporannya menyampaikan bahwa pansus mutasi ASN telah bekerja dengan melakukan penyelidikan dan melakukan rapat bersama dengan OPD terkait sehingga hari ini dapat disampaikan hasil dari kajian terhadap mutasi ASN di lingkup Pemkab Nias Selatan.
“Bahwa berdasarkan hasil kajian dan penyelidikan Pansus DPRD Nias Selatan, Mutasi ASN yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan dan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD agar di tindaklanjuti kepada Eksekutif (Pemerintah Daerah) untuk mengangkat dan melantik kembali ASN yang telah dicopot karena tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan”, Tegas Yurisman.
Wakil Bupati Nias Selatan Yusuf Nache mewakili Bupati dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada lembaga DPRD yang telah mengkaji dan dan meninjau proses mutasi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
“Hasil yang disampaikan oleh pansus hari ini menjadi bahan yang penting bagi kami di pemerintah daerah dalam menata sistem kepegawaian agar sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjamin profesionalisme ASN di Nias Selatn.”Ujarnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan berkomitmen untuk menerima seluruh masukan dari DPRD dan melaksanakan hasilnya sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
*_Key_*
