Labuhan Batu — publiknusantara.id. Polisi menggagalkan peredaran Narkoba di Kabupaten Labuhanbatu. Petugas mengamankan ganja kering sebanyak 29 bungkus atau 82,69 gram dari tersangka PS (57), warga Dusun Cintamakmur, Desa Pondokbatu, Aeknabara, Kecamatan Bilah Hulu, Selasa (5/11/2024).
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, mengatakan Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres menangkap PS di Desa Pondokbatu Aeknabara.”Tim mengamankan pelaku beserta barang bukti ganja 29 bungkus dan 1 unit handphone merek Nokia,” kata AKP Syafrudin kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Katanya, penangkapan ini merupakan bukti nyata Polres Labuhanbatu benar-benar melaksanakan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika.”Polres Labuhanbatu sudah bertekad untuk tidak memberikan tempat dan ruang bagi pelaku-pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya,” kata Kasi Humas.
Dari pengakuan tersangka PS, tambahnya, narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari seorang pria di Pekan Lama Rantauprapat yang juga warga Pekan Lama itu juga.”Sampai saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi sosok pemasok ganja tersebut, guna melakukan pemberantasan sampai ke akar-akarnya,” kata AKP Syafrudin.
Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka pelaku dan barang bukti daun ganja kering, diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan.”Kami mengajak masyarakat dapat terus bekerjasama dan melaporkan bila menemukan ada indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, ujarnya.
(M.M)
