Sumut — publiknusantara.id. Para perempuan meresahkan di sebabkan pada foto dan video mereka yang sudah di upload telah di copyright oleh orang yang tidak bertanggung jawab. 20/03/2025.
Terlihat banyak sekali pada foto atau video telah di edit kembali, sehingga dapat menimbulkan keresahan karna berbagai macam kalimat-kalimat yang tidak menyenangkan.
Pada dasarnya, gambar merupakan ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”). Adapun kegiatan meng-copy dan memodifikasi gambar ciptaan orang lain tanpa izin apabila dilakukan dengan tujuan komersial, bisa dianggap melanggar hak cipta.
Memposting foto orang tanpa izin bisa melanggar hak cipta dan privasi, sehingga bisa berakibat pada tanggung jawab pidana atau sipil.
Bukan hanya copy right tetapi pada saat melakukan live streaming ada beberapa oknum pemilik akun tiktok, mereka meganggu dengan cara memaki menggunakan bahasa daerah Nias.
Ada seorang perempuan yang tidak mau disebut namanya, mengatakan kepada awak media pada saat diwawancarai melalu live streaming. Oknum pemilik akun ini selalu memaki-maki orang lain dengan berbahasa daerah bahasa Nias agar publik tidak mengerti hal ini sangat merasa tidak nyaman dan meresahkan. Imbuhnya.
Perempuan ini menyampaikan keluhannya kepada awak media, mengatakan bahkan mereka selalu di peras segi ke uang. Dengan cara meminta imbalan untuk menghapus foto dan video yang mereka copyright dan di memodifikasi. Ujarnya.
Dalam hal ini ada unsur pidana karna oknum pemilik akun tiktok melakukan pemerasan, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Indonesia mengatur tentang tindak pidana pemerasan dalam Pasal 368. “Jika pemerasan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana penjara dapat ditingkatkan menjadi paling lama tujuh tahun”.
Ketapatan oknum pemilik akun tiktok tersebut melakukan live streaming, dari awak media mempertanyakan terkait copyright dan memodifikasi, mengatakan “silahkan saja menangkap kami jika bisa kalian temukan kami”. Katanya.
Perilaku oknum pemilik akun tiktok tersebut agar di beri teguran dari pihak yang berwajib dan supaya kedepan tidak semena-mena.
Korwil ADH. L
Korwil-ADH L
