Manduamas, Tapteng — PublikNusantara.id, 26 Februari 2025 – Media PublikNusantara mendatangi SMP Negeri 1 Manduamas untuk mengklarifikasi dugaan pungutan terhadap siswa yang melibatkan kepala sekolah berinisial LS dan beberapa oknum guru lainnya. Namun, upaya ini terhambat karena pagar sekolah ditemukan dalam kondisi tergembok.
Keputusan untuk menggembok pagar sekolah ini menimbulkan tanda tanya besar. Biasanya, akses ke sekolah tetap terbuka selama jam kerja. Beberapa warga dan orang tua murid yang berada di lokasi juga mempertanyakan alasan penggembokan tersebut, terlebih saat ada upaya konfirmasi dari pihak media.
Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya pungutan pembayaran buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan oleh pihak sekolah. Salah satunya adalah AZ, seorang wali murid yang mengungkapkan bahwa siswa diwajibkan membeli buku LKS dengan harga tertentu, padahal seharusnya buku pelajaran bisa disediakan oleh sekolah.
“Kami diminta membayar buku LKS, kalau tidak, anak-anak kami tidak mendapat buku dan kesulitan mengikuti pelajaran. Tidak ada sosialisasi sebelumnya, tiba-tiba sudah ada daftar pembayaran,” ujar AZ kepada PublikNusantara.id.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh beberapa orang tua lainnya yang enggan disebutkan namanya. Mereka menilai bahwa pungutan ini memberatkan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Beberapa siswa yang ditemui di luar lingkungan sekolah juga membenarkan bahwa mereka diminta membeli buku LKS tertentu. Mereka mengaku khawatir jika tidak membeli, maka akan mengalami kesulitan dalam mengikuti pelajaran di kelas.
Tim PublikNusantara.id mencoba mengonfirmasi langsung ke sekolah, tetapi tidak mendapat respons. Saat tim media tiba di lokasi, pagar sekolah dalam kondisi tergembok, dan tidak ada perwakilan dari pihak sekolah yang bersedia menemui wartawan.
Seorang warga yang tinggal di sekitar sekolah mengatakan bahwa ini adalah pertama kalinya ia melihat pagar sekolah dikunci selama jam kerja.
“Biasanya pagar terbuka, bahkan kalau kepala sekolah tidak ada. Tapi hari ini, sejak pagi, pagar sudah terkunci,” ujar warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pungutan maupun alasan penggembokan pagar. Tim media masih berupaya menghubungi kepala sekolah LS, pihak guru, serta Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Jika benar terjadi, pungutan untuk pembelian buku LKS di sekolah negeri berpotensi melanggar aturan yang berlaku. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri tidak boleh mewajibkan siswa membeli buku tertentu, terutama jika bersifat komersial.
Selain itu, dalam Surat Edaran Kemendikbud Nomor 01 Tahun 2018, disebutkan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual buku LKS kepada siswa. Buku pelajaran seharusnya disediakan oleh pemerintah melalui dana BOS, dan sekolah tidak boleh menjadikan pembelian buku sebagai kewajiban bagi siswa.
Jika dugaan ini terbukti, maka pihak sekolah bisa menghadapi konsekuensi administratif hingga sanksi lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Beberapa orang tua siswa, termasuk AZ, berharap Dinas Pendidikan segera turun tangan untuk melakukan investigasi terkait dugaan pungutan ini.
“Kami butuh kejelasan. Kalau memang pungutan itu legal, harus ada sosialisasi dan transparansi. Kalau ilegal, harus ada tindakan. Jangan sampai ini membebani siswa dan orang tua,” tegas AZ.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama bagi orang tua siswa yang ingin memastikan bahwa kebijakan di sekolah tetap berjalan sesuai aturan. PublikNusantara.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru.
( M. Laoly )
