Lampung-Publiknusantara.id
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyiapkan data dan bahan untuk menghadapi 5 sengketa Pilkada serentak 2024 yang segera digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lima pasangan calon kepala daerah yang mengajukan sengketa adalah Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali (Pesawaran), Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim (Pesisir Barat), Suprapto dan Fuad Amrulloh (Mesuji), Hendriwansyah dan Danial Anwar (Tuba) dan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda (Pringsewu).
“Kami minta Bawaslu di 5 kabupaten tersebut untuk memitigasi kira-kira apa gambaran yang akan didalilkan oleh pemohon,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri, Jumat (20/12).
Suheri melanjutkan, Bawaslu Lampung meminta jajaran di kabupaten menyiapkan bahan awal berupa Laporan Hasil pengawasan dan form A di setiap tahapan termasuk surat-surat imbauan pencegahan.
“Prinsipnya Bawaslu Lampung siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Kada di MK,” sambungnya.
Saat ini, lanjut Suheri, Bawaslu kabupaten dan provinsi berada di Jakarta sampai tanggal 31 Desember 2024 dalam rangka review penyusunan keterangan PHP MK
“Untuk saksi belum sampai kesana karena kami menunggu sidang pemeriksaan awal di MK. Saksi akan kami siapkan jika dibutuhkan oleh Majelis Konstitusi,” pungkasnya.(IcongPN)
