Lampung Selatan — publik
nusantara.id lemahnya pengawasan guru di jam pelajaran, dan dilingkungan sekolah , salah satu murid di SMP 2 NEGERI ALANG-ALANG jadi korban pengeroyokan Kaka kelas,” yang mengakibatkan Fabian albilal r. harus mengalami luka dibagian kepala serta memar di bagian tubuh lainnya..
Menurut keterangan dari ibu korban saat ini Fabian dalam perawatan , akibat luka dibagian kepala serta memar dibagian tubuh,, saat ini Fabian lemas serta mengalami mual-mual,..
Atas insiden ini orang tua korban sudah melaporkan permasalahan ini ke pihak yang berwajib, tentunya agar dapat segera diproses secara hukum tanpa pilih kasih,”
Supaya tidak adalagi oknum guru sekolah maupun siswa yang lalai atau berbuat hal yang melanggar hukum di dalam lingkungan sekolah”” apalagi perbuatan tindakan pengeroyokan serta hal-hal lainnya yang melanggar hukum ”
Atas insiden tersebut, FABIAN (14) tahun mengalami troma akibat insiden ..
Kasus dugaan pengroyokan ini mengudang banyak nya ormas serta awak media yang lainnya tertuju ke pada pihak sekolah (SMP 2 NEGERI ALANG-ALANG) agar oknum APH ataupun kepala dinas pendidikan dapat menanggapi permasalahan tersebut,””
Sementara itu orang tua korban sudah melaporkan pihak yang berwajib, harapan ibunda korban permasalahan ini dapat segera diproses agar tidak ada lagi oknum guru sekolah yang lalai dalam pengawasan anak Indonesia..
Sementara itu atas insiden kelalaian oknum guru, kami selaku ormas dan tim media (JMI) jurnalis maestro Indonesia” menuntut keras minta pertanggung jawaban tertuju kepada pada pihak sekolah SMP 2 negeri alang-alang agar dapat bertanggung jawab karena sudah lalai dalam menjaga serta mengawasi anak murid Indonesia..
Berdasarkan pasal 54 UU Perlindungan Anak,” anak di dalam lingkungan sekolah menjadi tanggung jawab sekolah,” kata R ke tim lainnya
Sematara
Pasal 54 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 mengatur ‘Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain’.
Sedangkan pasal 54 ayat (2) mengatur ‘Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan/atau masyaraka..
Red (Rega S)
