Labuhanbatu Utara –publiknusantara.id. Walaupun dari salah satu dusun ada yang diduga kuat menjadi isu fiktip sehingga jadi bahan perbincangan hangat dikalangan warga, selain itu isu dusun fiktif tersebut sudah jadi viral sampai jadi 14,882 kali dibaca. Rabu (13/11/2024)
“Walaupun situasi dusun telah menjadi perbincangan hangat diberbagai lokasi bahkan askes masyarakat, besar kemungkinan untuk seorang Bapak Kepala Desa Poldung hal tersebut bukan menjadi sebuah dilema atau hal yang sangat serius.”
Sehingga tidak perlu baginya untuk memberi penjelasan atau berupa tanggapan pada awak media terkait isu dusun fiktif tersebut. “Dari situasi dugaan dusun fiktif akhirnya bapak kepala desa poldung kenak laporkan secara tertulis atau pengaduan dumas.”
“Jika benar ada terjadi dusun fiktif di Desa Poldung tetapi anggaran dana desa ada yang masuk ke dusun fiktip tersebut, maka sangat wajar mengenai tanggungjawab anggaran dana desa poldung diragukan keabsahannya, jadi sangat wajar kades tersebut dilaporkan ke APH.”
Apa lagi setelah Kepala Desa Poldung tidak mampu untuk memberikan tanggapan tentang dugaan dusun fiktip diwilayah kekuasaannya, dan akan semakin besar peluang beliau yang terhormat itu untuk melakukan dugaan Korupsi Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999. Sebut Timbul
Rajut Digitalisasi Produk UMKM Difabel Indonesia Sinergi Yaswu, Kemensos RI, KMP, PPWI Peduli Jabar dan APMI
Dikutip dari sebagian edisi 30 Juli 2024 yang lalu, awak media sudah berulang kali menelepon Kepala Desa tidak ada respon, bahkan pesan konfirmasi whatsAAp sudah ceklis dua biru entah kenapa tidak kunjung ada tanggapan
“Pada Hari Senin 29 Juli 2024 sekitar Pukul 10.15 WIB, didalam ruangan Pak Huzemi Azman Siagian, S.Sos Seksi Monitoring dan Evaluasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah membenarkan ada pertemuan mereka.”
Pak Huzemi Azman Siagian, S.Sos mengatakan “pada waktu kami bertemu dengan Kepala Desa Poldung, ada opsi saya diberikan dan yang pertama seperti ini, membagi tapal batas dusun agar tetap bisa dua dusun, opsi kedua atau menyatukan dua dusun menjadi satu.”
Selain itu saya sarankan kepada kepala desa poldung agar dibahas juga secara bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Tugas saya/kami sebagai seksi monitoring dan evaluasi desa hanya melakukan pembenahan sebut Pak Huzemi Azman Siagian, S.Sos.
(M.M)
