Sepanjang tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat telah menerbitkan kartu kuning untuk 871 pencari pekerjaan di Kota Tapis Berseri ini.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan M. Yudi melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja M. Kabul, Kamis, 25 Juli 2024.
Dirinya mengatakan, kartu kuning atau biasa disebut AK1 banyak diperlukan masyarakat yang ingin bekerja sebagai salah satu syaratnya.
Dari para pemohon yang mendaftar, dirinya mengungkapkan bahwa usia pencari kerja didominasi oleh gen Z yang baru saja lulus SMA/SMK maupun lulus kuliah.
Dengan rincian, lulusan sarjana sebanyak 221 orang, lulusan SMK 146 orang, lulusan SMA 104 orang, dan D3 sebanyak 33 orang.
Lalu lulusan profesi tujuh orang, S2 enam orang, D1 empat orang, dan D4 tiga orang.
“Untuk jenjang pendidikan SMP yang mengajukan pembuatan AK1 itu 28 orang dan lulusan SD lima orang,” ungkapnya.
Meski permohonan kartu kuning terlihat banyak, namun masih ada saja perusahaan-perusahaan yang tidak melapor dalam pembukaan lowongan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masih banyak perusahaan yang tidak mengumumkan dalam membuka lowongan kerja. Padahal aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 1981,” sesalnya.
“Dari data kita saat ini baru ada 14 perusahaan di Bandar Lampung yang melakukan wajib lapor lowongan kerja. Kebanyakan perusahaan tersebut penyalur tenaga kerja untuk pihak ketiga,” sambungnya.
Namun, bagi masyarakat yang ingin mendaftar kerja dan mendapatkan kartu kuning, selain langsung datang ke Dinas terkait, terdapat cara online dengan mengaksesnya melalui laman Karirhub.kemnaker.go.id.
“Kalau sudah mempunyai kartu kuning dan akun, para pekerja tidak perlu lagi memasukkan surat lamaran kerja ke perusahaan, karena perusahaan wajib lapor membuka lowongan kerja akan memberi notififikasi di akun pencari kerjanya untuk dilakukan wawancara apabila memerlukan tenaga kerja,” tandasnya. (*)