Publiknusantara.id” Touna Sulteng – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una telah menangani beberapa laporan terkait dugaan pelanggaran ditahapan kampanye pada pembahasan kedua bersama sentra gakumdu, namun statusnya telah dihentikan. Pasalnya dugaan tersebut belum memenuhi unsur.
Ungkap Gafril Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesain sengketa pada Bawaslu Tojo Una-Una kepada Wartawan Publiknusantara.id dikantornya, Senin (28/10) pagi tadi.
Gafril menyebut, terkait proses penanganan pelanggaran pada tahapan pemilihan kepala daerah pastinya sebagai penyelenggara yang membidangi Divisi penanganan pelanggaran, semua laporan yang disampaikan Masyarakat, akan diproses. Dan tidak dilepas, sebab itu merupakan bagian dari fungsi Bawaslu yang diberikan kewenangan berdasarkan regulasi.
Hingga hari ini, ada beberapa laporan yang dilaporkan oleh Masyarakat terkait dugaan pelanggaran, sejauh ini kata Gafril telah ditangani, namun kata dia dalam penanganan proses tersebut, pihaknya tidak sendiri, namun bersama-sama dengan tiga Lembaga, yaitu, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakumdu.
Terkait proses penanganan pelanggaran yang dihentikan itu, Gafril mengatakan, pada prinsipnya Bawslu hanyalah sebagai pintu masuk untuk dilakukan pembahasan bersama sentra gakumdu, dan pembahasannya itu kata dia dimulai dari klarifikasi, kemudian hasilnya diputuskan bersama,
“dari proses klarifikasi itu lanjut Gafril, belum memenuhi unsur, maka prosesnya dihentikan, tutupnya.***(SMS)
