Belum lama ini, UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) telah resmi disahkan.
Lantas, bagaimana pelaksanaannya di tingkat pemerintah daerah?
Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) ternyata masih menunggu arahan dan petunjuk pusat dalam penerapan UU KIA.
Plt. Kepala BKPSDM Bandar Lampung Lelawati mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan petunjuk teknis ataupun petunjuk pelaksanaan penerapan Undang-undang tersebut.
Menurut Lela, untuk penerapan cuti saat ini pihaknya masih mengacu pada peraturan lama, yakni hanya tiga bulan masa cuti.
Menurutnya, Undang-undang yang baru disahkan tersebut sangatlah berguna, utamanya untuk para ibu yang memang situasinya membutuhkan waktu pemulihan dan mengurus anak dengan optimal
“Supaya maksimal menyusui dan mengurus anaknya, apalagi kaum perempuan yang anak pertama untuk ngurus anak menyusui lalu luka melahirkannya belum sembuh,” ungkapnya.
“Total dari bulan Januari sampai dengan Juli 2024 yang mengajukan cuti melahirkan dan sudah diproses sebanyak 101 orang. Dan masih menggunakan aturan lama,” tandasnya. (*)
