Liwa, 21 November 2024 – Bawaslu Kabupaten Lampung Barat petakan potensi
Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi
gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 3 (tiga)
indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 7 (tujuh) indikator yang banyak terjadi,
dan 7 (tujuh) indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil
dari sedikitnya 136 kelurahan/desa di 15 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS
di wilayahnya. Pengambilan data TPS Rawan dilakukan selama 6 hari pada tanggal 10
s.d 15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS Rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan
hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara
Pemilihan diluar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, Riwayat sistem noken tidak
sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan,
intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, Politik Uang.

Keempat, Politisasi SARA. Kelima, Netralitas (Penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri,
Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, Logistik (riwayat kerusakan,
kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, Lokasi TPS (sulit dijangkau,
rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan,
dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan,
Jaringan Listrik dan Internet. Hasilnya sebagai berikut :
A. 3 (Tiga) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
1. 286 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
2. 134 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
(meninggal dunia, alih status TNI/Polri, dicabut hak pilih berdasarkan
putusan pengadilan);
3. 112 TPS Terdapat Pemilih Pindahan (DPTb);
B. 7 (Tujuh) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
1. 57 TPS terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
2. 51 TPS terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di
luar domisili TPS tempatnya bertugas;
3. 38 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
4. 27 TPS yang memiliki Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak
Terdaftar di DPT (Potensi DPK);
5. 27 TPS terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang
tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
6. 23 TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
7. 13 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak
tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
C. 7 (Tujuh) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun
Tetap Perlu Diantisipasi
1. 3 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
2. 2 TPS memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara
mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu;
3. 2 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah
longsor, gempa, dll);
4. 2 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak
pilih;
5. 2 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim
kampanye pasangan calon;
6. 2 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;
7. 1 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau
Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU).
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS Rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon,
Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Pemantau Pemilihan, Media dan seluruh
masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa
gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat melakukan
strategi pencegahan, di antaranya:
1) Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2) Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3) Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4) Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi
masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
5) Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses
masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik
Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan,
serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat
merekomendasikan kepada Para Pihak sebagai berikut:
1) KPU Kabupaten Lampung Barat agar: Melakukan mitigasi atas potensi
kerawanan atas variabel : pengguna hak pilih, lokasi TPS, logistik, sebagaimana
tabel terlampir.
2) Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, agar melakukan mitigasi atas
variable : jaringan internet dan listrik di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung
Barat, sebagaimana tabel terlampir.
3) Polres Lampung Barat, Kodim 0422/Lampung Barat, Agar melakukan mitigasi
atas potensi kerawanan sebagaimana variabel keamanan.

