Bawaslu Lampung Barat temukan ketidaksesuaian data Pilkada 2024–
Bawaslu Lampung Barat mengungkap temuan signifikan, pada rapat pleno yang digelar di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat tersebut terkait ketidaksesuaian data surat suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., dalam konferensi persnya menjelaskan, bahwa temuan ini sangat penting untuk segera ditindaklanjuti oleh KPU Lampung Barat guna menjaga integritas proses demokrasi.
Beberapa temuan tersebut antara lain TPS 8, Pekon Tuguratu, Kecamatan Suoh dengan jumlah surat suara diterima (termasuk cadangan 2,5% dari DPT) pada MODEL D tercatat 376, sedangkan pada C.HASIL tercatat 396.
”Ketidaksesuaian angka-angka ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan meragukan validitas hasil pemilu di tingkat kecamatan. Novri Jonestama menyampaikan, temuan ini sangat serius dan harus segera diselesaikan, karena kesalahan dalam pencatatan dapat berdampak langsung pada hasil Pilkada,” ungkapnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, kata dia, Bawaslu Lampung Barat mengeluarkan sejumlah rekomendasi perbaikan yang harus segera dilakukan oleh KPU Lampung Barat, diantaranya verifikasi Data Surat Suara yang Diterima dan Tidak digunakan KPU diminta untuk memastikan jumlah surat suara yang diterima di TPS, termasuk cadangan 2,5% dari DPT, sesuai dengan yang tercatat dalam MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK dan C.HASIL-KWK BUPATI.
Ia menambahkan, KPU harus segera bertindak untuk mengoreksi kekeliruan ini. Pihaknya akan terus mengawasi setiap perkembangan dan memastikan semua perbaikan tercatat dengan jelas.
“Dengan dasar hukum yang kuat ini, kami berharap KPU dapat segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan untuk memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil,” ujarnya.
Pihaknya juga terus berkomitmen untuk mengawal proses perbaikan ini dengan penuh kehati-hatian dan memastikan tidak ada data yang keliru mengganggu hasil akhir Pilkada. “Kami akan terus memantau setiap langkah perbaikan yang dilakukan KPU,” tegas Jones—sapaan Jonestama.
Langkah Bawaslu ini berlandaskan pada sejumlah regulasi yang mengatur pelaksanaan Pilkada, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
