Publik Nusantara.id – Dari jumlah total pelamar, sekitar 1.686 Orang dinyatakan lulus administrasi atau memenuhi syarat (MS), dan 19 orang tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Ali kepada Jum’at (1/11/2024).
Sebanyak 19 pelamar ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 dilingkungan pemerintahan Aceh Singkil dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi setelah mengumumkan hasil seleksi pendaftaran administrasi.
Ia menjelaskan, kesalahan yang dilakukan pelamar saat pendaftaran ialah diantaranya penggunaan materai yang sudah dipernah pakai, dan kemudian penggunaan dokumen yang tidak sesuai ketentuan. “Kita beri waktu sanggah bagi yang Tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai jadwal. Intinya, menyanggah tidak merubah data. Kecuali kalau bisa di buktikan pelamar yang Tidak memenuhi syarat (TMS) karena bisa saja petugas kita lalai saat melakukan verifikasi dan validasi,” tutur Ali.
Ia menyerukan, setiap pelamar yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) agar segera mempersiapkan diri untuk belajar serta membiasakan menggunakan komputer agar tidak gagap teknologi. Sesuai hasil koordinasi BKPSDM bersama BKN, titik lokasi ujian akan dilaksanakan di Kota Subulussalam.Pungkasnya Korwil Aceh Mustadin

