Aktivitas operasional PT Kurnia Tunggal Nugraha terpaksa harus dihentikan sementara lantaran tidak bisa menunjukkan izin usaha kepada Pemkot Bandar Lampung, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) dan DLH, Rabu, 12 Juni 2024.
Kepala DPMPTSP Bandar Lampung Muhtadi A. Tumenggung mengatakan, penanggung jawab gudang bungkil tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin usaha ketika dimintai keterangan.
“Kemarin kita sudah sidak. Kemudian ada beberapa catatan antara pelaku usaha dan kami. Intinya kesepakatannya untuk menutup bungkil yang ada dengan menggunakan terpal,” ucapnya.
“Kemudian diminta melakukan penyiraman sehingga dampaknya harus dilakukan satu dua hari. Terkait perizinan mereka belum bisa menunjukkan termasuk gudang yang mereka sewa,” katanya.
Sampai pihak perusahaan tersebut bisa menunjukkan surat izin dan juga amdal yang diminta oleh Pemkot Bandar Lampung maka seluruh aktivitas yang ada tidak boleh dilakukan sementara.
“Kalau mereka sudah bisa melaksanakan penanganan dampak sesuai dengan berita acara, perizinan sudah ada, dan sesuai dengan kegiatan yang ada jadi silahkan lakukan. Pemilik di Jakarta di Lampung ini penanggung jawab saja,” ujarnya.
Pihaknya memberikan waktu beberapa hari untuk pengusaha datang dan menunjukkan surat izin usaha, terlebih dirinya melihat resiko usaha rendah tidak sesuai dengan keadaan yang ada.
“Penanggung jawab lapangan mungkin dia tidak pegang tapi kita berikan waktu dua hari, kita bilang harus lakukan sesuai perizinannya. Usaha ini resiko rendah tapi kita lihat gudang dan penyimpanan, tapi kalau yang kita lihat tidak sesuai dengan usaha mereka itu perdagangan,” ungkapnya.
“Intinya mereka harus patuh oleh izin dan pengelolaan lingkungan, kita ingin mereka berusaha dengan nyaman dan hubungan dengan masyarakatpun baik,” tandasnya. (*)
