Senator dr. Jihan Nurlela – RPA Kerjasama Beri Bantuan Anak Korban Kekerasan Seksual di Lampung Utara

Bandar Lampung, Publiknusantara.ID – Senator Lampung, dr. Jihan Nurlela,. M.M berkerjasama dengan Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Lampung memberikan bantuan kepada anak korban kekerasan seksual di Lampung utara. Kekerasan seksual melibatkan 10 orang pelaku terhadap korban N (15) menyisakan trauma mendalam kepada korban.
Untuk itu, Senator Jihan bersama dengan RPA fokus terhadap perlindungan korban. Melakukan upaya kepada korban seperti trauma healing, hingga kebutuhan korban lainnya.
“Kami menjalin koordinasi dengan RPA untuk bekerjasama memberikan bantuan pertolongan psikologis kepada korban, melalui RPA diharapkan pihak keluarga bisa memberikan kepercayaan agar RPA bisa memberikan pendampingan psikologis, RPA sebagai organisasi yang konsen terhadap perempuan dan anak memiliki metode dan jaringan untuk penguatan psikis korban. Tapi tidak hanya psikis, namun juga dukungan penguatan kepada korban dan keluarganya juga,” kata dr. Jihan Nurlela, Minggu 17 Maret 2024.
Menurut dia, pihak RPA turun langsung melakukan indentifikasi kepada korban, apa saja yang dibutuhkan untuk membantu pemulihan psikologis korban.
“Hari ini RPA cabang Lampung Utara turun melakukan persetujuan dan identifikasi kebutuhan. Kita harapkan korban mau didampingi psikolog nanti. Jadi apa saja yang dibutuhkan, seperti psikiater dan kebutuhan korban lainnya kita identifikasi agar korban bisa pulih dari trauma,” tambahnya.
Kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur melibatkan 10 orang pelaku. Korban inisial N (15) warga Kecamatan Bukti Kemuning, Lampung Utara. Peristiwa kekerasan seksual itu dialami pelajar SMP ini terjadi di gubuk perkebunan kopi kecamatan setempat, Kamis (14/2/2024).
Dalam konferensi pers perkara ini, Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, 6 dari 10 pelaku pemerkosaan dengan cara korban disekap dan diperkosa bergantian telah ditangkap petugas Satreskrim, tiga di antaranya menyerahkan diri. Keenam pelaku tersebut masing-masing inisal RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19) dan MRA (14) dan empat pelaku masih buron.
Kapolres menambahkan, modus dari para pelaku ialah menjemput korban bermain futsal. Kemudian dibawa ke sebuah gubuk di perkebunan kopi berada di Kecamatan Bukit Kemuning dan di lokasi sudah ada 9 pelaku lainnya.
 “Korban diperkosa dan dicabuli selama tiga hari pada tanggal 14 Februari 2024, secara digilir dengan cara korban dicekoki minuman keras hingga mabuk,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *