Sibolga — publiknusantara.id. Jamil Zeb Tumori Pimpinan DPRD Sibolga berkunjung di Kantor Imigrasi Sibolga dalam rangka menanyakan proses terkait dugaan kasus perjodohan ilegal dari warga negara asing Tiongkok, pada 18/03/2025.
Tiga orang WNA dari Tiongkok masih ditahan di Kantor Imigrasi Sibolga dalam rangka penanganan dugaan perjodohan ilegal, dan sudah di proses oleh Imigrasi Sibolga.
Tengah heboh WNA dari Tiongkok tengah viral dikalangan masyarakat Sibolga dan Tapanuli Tengah yang sudah di amankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga.
Kunjungan Jamil Zeb Tumori di Kantor Imigrasi disambut hangat dengan Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Akbar Drajat Bogitara.
Akbar Drajat Bogitara kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga menyampaikan telah di proses Pemeriksaan WNA Tiongkok tersebut sudah di Tangani dan di berikan Sanksi kepada ke 3 WNA Tiongkok, di Deportasi ke Tiongkok dgn biaya sendiri atau ke Dutaan mereka dan 10 thn tidak boleh masuk ke Indonesia. Perlu saya Jelaskan WNA ini mencari Jodoh di Kampar Riau mau di jadikan Istri dan di bawa ke Tiongkok. katanya.
Jamil Zeb Tumori mengungkapkan sangat mencurigakan ternyata satu Lelaki lain Rombongan WNA tersebut telah memanjar uang 10 juta kepada orang tua bermarga Zega karna anak perempuannya di jodohkan dan menjanjikan 50 juta lagi buat Pesta, tentu kita curiga Jangan-jangan Kasus TPPO atau Human Traflking (Perdangan Manusia). Makanya saya Lapor ke Imigrasi II TPI Sibolga agar oknum WNA dari Tiongkok di Tangkap. Lanjutya.
Tanpa Ikatan Pernikahan inisial WZ di bawah ke Kabupaten Tapanuli Tengah menginap di salah satu Hotel, sehingga semakin mencurigakan perjodohan ilegal. Disebabkan dokumen tidak ada di dasari untuk di nyatakan sah. Tuturnya.
Tindakan oknum WNA dari Tiongkok ini juga melanggar Norma, Adat dan Agama di karenakan tinggal dalam Kamar hotel yang sama tanpa ikatan pernikahan. Bahkan inisial WZ merasa di awasi dan di jaga ketat sehingga tidak ada kenyamanan kemudian tertekan batin. Tutupnya.
Tindakan Imigrasi Kelas II TPI Sibolga sudah sesuai prosedur sehingga sanksi yang telah di berikan kepada oknum WNA asal Tiongkok dapat membanggakan warga Negara Indonesia dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
(Adit Zai)