Publiknusantara.id” Touna Sulteng – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bawaslu, Panwas Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dituntut untuk lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak dini dilakukan
Sejatinya penanganan netralitas ASN ini sesungguhnya tak harus menunggu tahapan, sebab netralitas itu sendiri ruang lingkupnya umum, kapan saja ASN itu tergolong tidak netral, maka harus ditindaki,
“mereka telah diatur dalam regulasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) 94, Korps ASN, Undang-Undang Nomor 5 tentang Netralitas
Kata Fadlan S.H,MH Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Divisi Penaganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) kepada Wartawan Publiknusantara.id saat melaksanakan monitoring pada pelaksanaan Sistem Computer Assited Test (CAT),
“bagi calon pengawas Tingkat kecamatan oleh Bawaslu di SMK Computer Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-Una Sulawesi Tengah 13 Mei 2024.
Fadlan menjelaskan, masaalah yang sering kita jumpai, banyak ASN yang diarahkan, untuk memproses itu, dalam ruang lingkup Bawaslu, penanganan pelanggaran netralitas ASN, harusnya melihat konteks masaalahnya apa, keterlibatannya bagaimana, terlibat atau dilibatkan,
“jika benar terbukti, silahkan diproses dan meneruskan kasusnya ketingkat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mereka yang akan mengeksekusi kemudian akan ditindak lanjuti oleh Kepala Daerah diwilayah masing-masing Kabupaten Kota, sambung Komisioner itu.
Selanjutnya dalam konteks menghadapi Pilkada, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diseluruh Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah, telah membuat himbawan terkait netralitas ASN termasuk TNI Polri. Tujuannya agar Pilkada yang akan diselenggarakan kedepan tetap kondusif, ujarnya
Secara pribadi dan Lembaga, Komisioner Bawaslu Provinsi itu menyampaikan bahwa, Pemerintah Daerah, khususnya di Kabupaten Tojo Una-Una agar dapat menjaga stabilitas, dan tidak mengarahkan para ASN nya untuk mendukung salah satu paslon,”ASN memang telah punya pilihan, namun kata dia tetap dalam bingkai netralitas,
“tidak secara terang-terangan mengarahkan, membentuk kelompok-kelompok kecil secara nyata dan terang-terangan diruang terbuka untuk memenangkan salah satu paslonnya. “Jika itu nyata dilakukan oleh ASN,
“pengawas pemilu diminta segera memprosesnya, tidak hanya ancaman saja, sebab ini telah dibuktikan bahwa secara Nasional, Kabupaten Kota diseluruh Indonesia telah malakukannya, termasuk di Bawaslu Sulteng”.
Fadlan mencontohkan, seperti Beberapa waktu lalu, saat Pemilihan Legislatif digelar, Bawaslu Touna telah menangani kasus pelanggaran pidana Pemilu, yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa, diakuinya bahwa itu menjadi kasus pertama di Sulawesi Tengah,
Kemudian kata Fadlan, hal yang sama pula dilakukan oleh Bawaslu Parigi Moutong (Parimo) yang menindaklanjuti kasus ketidak netralan ASN maupun Kepala Desa, masuk kedalam penanganan pelanggaran pidana pemilu karena melanggar Pasal yang telah di atur dalam Undanga-Undang. (SMS)

