Publiknusantara.id” Touna Sulteng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una menggelar Rapat Pleno terbuka penetapan perolehan kursi Partai Politik dan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una pada Pemilihan Umum 2024 lalu, di Ruang Audio Visual dan Ruang Diskusi KPU Touna pada Kamis 2 Mei 2024.
Rapat tersebut dihadiri seluruh Komisioner KPU Touna, Bupati Touna diwakili Nawatsara Panjili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, perwakilan Polres Touna Kabag Ops Kompol Mulyadi,
“perwakilan Kejari Touna, Sekertaris Kesbangpol, Anggota DPRD Ilham Lamahuseng, Kabag Tapem, Ketua, Komisioner Bawaslu, dan seluruh Pimpinan Parpol”.
Ketua KPU Touna Ahdin L. Nondo pada kesempatan itu menyampaikan, berdasarkan PKPU bahwa Pleno penetapan perolehan kursi Parpol dan calon terpilih, KPU menetapkan paling lambat tiga hari setelah menerima hasil registrasi di Mahkama Konstitusi (MK).
Namun kata dia, berdasarkan instruksi KPU RI, pelaksanaan pleno untuk Provinsi, Kabupaten Kota yang tidak bersengketa di MK, diseragamkan pada hari ini, tanggal 2 Mei 2024, katanya.
Menurutnya, tahapan Pemilu belumlah usai. sebab kata Ketua Ahdin, masih ada satu tahapan lagi, yakni tahapan pengambilan sumpah janji. yang pelaksanaannya akan diinformasikan kembali berdasarkan instruksi KPU RI,
“tak hanya itu, kurun waktu beberapa bulan kedepan, dimana tahapan pemilu belum berahir, kita telah disuguhkan padatnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sambung Ahdin.
Diakuinya bahwa, pada tahapan Pilkada kedepan, pihaknya akan banyak membutuhkan dukungan dan suporting dari Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), Bawaslu, dan semua pihak.
Selanjutnya kata Ketua KPU, apa yang telah ditetapkan hari ini adalah hasil dari pleno berjenjang yang dilaksanakan sebelumnya, jika ada calon yang berhalangan pada pelantikan, tetap akan ditetapkan, namun ada proses administrasi setelah penetapan ini.
Usai menyampaikan sambutan, pleno dilanjutkan dengan pembacaan perolehan kursi Parpol dan pembacaan nama calon terpilih, kemudian penandatangan berita acara pleno.(SMS)



