Lampung Barat- Pengacara/Advokat Para Tersangka aksi unjuk rasa di kantor tnbbs suoh , ADAIT TAMAMI, SH. bakal mengajukan pembelaan terkait dengan kepentingan klienya. Adait Tamami mengaku bakal mendampingi sampai tingkat Pengadilan di Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat
“Sebelum tingkat Pembacaan Dakwaan penuntu umum kami saat ini melakukan pendampingan mulai dari penyelidikan penyidikan dari Kasat Reskrim Polres Lampung Barat hingga sampai pelimpahan perkara ke kejaksaan lampung barat”ujarnya
ini yang paling penting Kami akan lakukan rangkaian-rangkaian upaya hukum. Upaya hukum pertama adalah memastikan untuk membuat klien nya di proses sesuai dengan hukum acara” kata ADAIT TAMAMI kepada wartawan usai acara mempertemukan antara klienya dengan para anak istri nya. Kamis (04/4/2024).
Dia mengatakan bahwa asas praduga tak bersalah menjadi dasar untuk menemukan keadilan untuk dilakukan sebagai pembelaan tersebut.
ADAIT TAMAMI akan menyampaikan beberapa dalil untuk pembelaan klinya sebagai rencana yang akan di sampaikan waktu saat sidang di pengadilan nanti.
Kepada Wartawan, Adait Tamami, SH. Menjelaskan sebab musabab permulaan terjadinya tindakan perbuatan klienya sehingga di duga melakukan tindakan anarkis tersebut.
” Perlu di ketahui oleh masyarakat umum bahwasanya klien kami mengalami ketakutan dan kecemasan yang luar biasa ketika di rumah, di kebun, dan saat panen kopi di lahannya. ketakukan menjadi sasaran hewan buas Harimau yang telah berkali-kali memangsa manusia, ketakutan tersebut sama seperti yang dialami warga masyarakat suoh dan BNS pada umumnya, hingga akhirnya terjadinya musibah yang di alami oleh masyarakat Suoh dan Bandar Negeri Suoh”. lanjutnya
Sudah lama klien kami dan masyarakat suoh mengalami krisis pertanian di sebabkan dengan adanya Hewan Gemoy “Gajah Pengerusak tanaman penghasilan masyarakat” Sejak Dimulai skitar tahun 2019 Pertanian pisang, jambe dan kelapa, jeruk bahkan puluhan hektar sawah hancur di rusak di obrak abrik oleh kawanan gajah sampai gagal panen , dan terus terjadi hingga saat ini”.
“kemudian di susul lagi dalam waktu satu bulan yakni bulan Februari 2024 ada 2 warga Suoh BNS di terkam Harimau hingga tewas dan 1 lagi luka parah hingga di rawat di puskesmas dan di rujuk ke rumah sakit liwa. Sehingga klien kami beserta masyarakat suoh dan BNS mempertanyakan kepada pemerintah dalam hal ini yang sering bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah Polhut untuk segera mengevakuasi hewan buas Harimau pemakan manusia tersebut, akan tetapi anggapan masyarakat dalam waktu dekat tidak ada penjelasan yang memuaskan sampai klien kami dan masyarakat meminta pertanggung jawaban kepada pemerintah atas nyawa 2 orang warga yang melayang akibat di terkam hewan buas harimau pemakan manusia. Sampai terjadilah aksi unjuk rasa”.

“Setelah terjadinya serangan harimau yang terbaru tersebut warga masyarakat Suoh BNS berduyun duyun melihat korban atas nama Samanan yang di terkam Harimau yang saat itu yang di rawat di Puskesmas Srimulyo Suoh Senin tanggal 11 maret 2024 hingga berbuntut terjadinya demontrasi/ unjuk rasa masyarakat untuk meminta pertanggung jawaban kepada pemerintah dengan mendatangi Polhut dan Kantor TNBBS karena sepengetahuan masyarakat umum dalam hal ini yang sering menangani perlindungan hewan dan hutan. hingga dalam kejadian tersebut klien kami terekam dalam video kamera dkemudian berujung ditangkap ditahan di kapolres lampung barat”. lanjut Adait.
“Masih menurutnya, “Klien kami adalah korban dari provokator yang tidak bertanggung jawab sampai sampai melakukan aksi unjuk rasa yang diduga dan di sangkakan kepada klien kami, padahal apa yang di sangkakan kepada klien kami adalah semata mata bukan hanya tindakan klien kami saja dan itu dilakukan oleh masyarakat umum. dan Hemat saya para klien kami bukanlah pelaku tindak kriminal, atau kejahatan manusia, terang Adait.
Dalam prosesnya nanti Adait menyampaikan pihaknya akan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan memastikan kepada penyidik bahwa hak-hak tersangka agar terpenuhi sebagaimana undang undang HAM mengaturnya. baik dalam memperoleh Jaminan Hak beribadah, jaminan makanan yang layak dan tidak di berlakukan sebagai seperti pelaku tindak kejahatan.
(eko)
