Pesawaran – Agenda mediasi dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (17/6/2026), kembali belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Mediasi yang dijadwalkan oleh mediator Pengadilan Negeri Gedong Tataan tersebut tidak dihadiri oleh Tergugat I, PT Sinar Berita Indonesia. Selain itu, Tergugat II, Yuliansyah selaku Pimpinan Redaksi media Sinarberitaindonesia.com, juga tidak hadir dalam agenda mediasi tersebut.
Penasihat hukum Tergugat II, Dr. (Can) Nurul Hidayah, S.H., M.H., sebelumnya melalui pesan WhatsApp menyampaikan kepada mediator Pengadilan Negeri Gedong Tataan bahwa dirinya akan mengikuti proses mediasi sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, beberapa saat kemudian, yang bersangkutan kembali memberikan informasi bahwa dirinya tidak dapat menghadiri mediasi dengan alasan Tergugat II, Yuliansyah, tidak dapat dihubungi.
Dengan tidak hadirnya para pihak dalam agenda mediasi tersebut, proses mediasi akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada waktu yang akan ditentukan oleh mediator Pengadilan Negeri Gedong Tataan.
Perkara Perbuatan Melawan Hukum tersebut diajukan oleh Zahrial selaku Penggugat. Gugatan tersebut bermula dari keberatan Penggugat terhadap pemberitaan yang dimuat oleh media Sinarberitaindonesia.com dengan judul “Forum FMPB dan 19 LSM dan Ormas Sambangi Polres Pesawaran Pertanyakan Laporan Zahrial Terkait Berita Bohong dan Tidak Senonoh Terhadap Orang Nomor Satu di Pesawaran.”
Menurut Zahrial, pemberitaan tersebut secara langsung menyebut namanya dan menampilkan foto pribadinya yang telah diedit, sehingga dinilai merugikan nama baik, kehormatan, kehidupan sosial, reputasi, serta berdampak terhadap dirinya dan keluarga.
Sebelum menempuh jalur hukum, Zahrial mengaku telah melakukan berbagai upaya penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari meminta penerbitan hak jawab kepada pihak PT Sinar Berita Indonesia melalui Yuliansyah selaku Pimpinan Redaksi media Sinarberitaindonesia.com, mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers, hingga menyampaikan somasi kepada pihak redaksi.
Menurut Penggugat, Dewan Pers telah menerbitkan rekomendasi agar hak jawab diterbitkan. Namun, rekomendasi tersebut, termasuk rekomendasi lanjutan yang diterbitkan kemudian, disebut belum dilaksanakan oleh pihak PT Sinar Berita Indonesia maupun Yuliansyah selaku Pimpinan Redaksi.
Karena berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan, Penggugat akhirnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Gedong Tataan guna memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Menurut Zahrial, hingga saat ini PT Sinar Berita Indonesia juga tidak pernah hadir memenuhi panggilan persidangan yang telah dilakukan melalui berbagai mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari surat panggilan resmi, pengumuman melalui surat kabar lokal, hingga pemanggilan secara terbuka melalui surat kabar nasional.
“Saya berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perkara ini. Pada akhirnya, saya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan untuk memeriksa dan memutus perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zahrial.
Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut saat ini masih dalam proses penanganan di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
