Terhitung sejak pemberlakuan Online Single Submission (OSS), Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam hal ini DPMPTSP mencatat puluhan ribu Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan.
Sepanjang tahun itu, pihaknya telah mencatat ada 41 ribu lebih. Dan di sepanjang tahun 2024, pihaknya mencatat belasan ribu pelaku usaha yang tertib mempunyai izin berusaha.
Menurutnya, satu NIB yang terdaftar terdiri dari beberapa jenis usaha di dalamnya dan bukan hanya sekadar satu saja.
Dari jumlah NIB tersebut terdapat jenis kegiatan usaha sebanyak 22.409, terdiri dari berbagai tingkat resiko yang ada.
Terkait sebaran usaha pada 15 kecamatan, yang terbanyak ada pada pada wilayah Sukarame dengan tingkat usaha tertinggi.
“Di kecamatan Sukarame paling banyak kegiatan pelaku usahanya 1.615, kedua Kecamatan Way Halim dengan total 1.607 pelaku usaha, ketiga Kemiling dengan 1.462 pelaku usaha,” ungkapnya.
Kemudian, kata dia, ada kedai makanan, kafe, pedagang eceran warung, dan terakhir pedagang besar. “Terendah pertanian,” tandasnya seraya menyebut dengan banyaknya NIB tersebut berarti sudah banyak masyarakat yang melek peraturan dan hukum. (*)
