Baru-baru ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dikabarkan belum membayar hak guru, dalam hal ini THR dan gaji ke-13.
Tak ayal, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di tahun 2024 ini dituding tidak berpihak kepada guru di Kota Tapis Berseri.
Terkait hal itu, Pemkot Bandar Lampung melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muhammad Nur Ramdan membantah tudingan tersebut.
“Pertama yang harus digarisbawahi itu adalah pemberian THR dan Gaji 13 di tahun 2023, di mana seluruh pegawai Kota Bandar Lampung, baik guru PNS biasa pasti dapat. Kalau ada yang tidak dapat saat itu pasti sudah ada yang protes saat itu juga,” katanya.
“Kenapa semikian? Pemberian dana itu tidak semua kabupaten/kota. Diatur dalam PMK Nomor 207 tahun 2007 tentang Dana Alokasi Tambahan. Kemudian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 Bandar Lampung dapat Rp 9 miliar lebih dikit,” bebernya.
Dengan begitu, jika masih ada tudingan miring mengenai hal itu, Ramdan menyebut hal tersebut tidaklah benar dan hanya mengada-ada.
“Itu tidak benar, saya tegaskan itu. Yang sangat saya sayangkan tidak ada juga yang mengkonfirmasi hal ini kepada kami BKAD,” ujarnya.
“Sertifikasi guru itu dananya dari pusat bukan dari APBD, sehingga kita kalau mau ada dana tambahan THR dan ke 13 kita harus tunggu dari pusatnya turun. Pembicaraan saya dengan ibu wali kota kalau para guru tidak mendapatkan tunjangan 50%, beliau mempertimbangkan membayarnya dengan dana APBD. Mudah-mudahan dana kita cukup, karena ini tidak sedikit,” terangnya.
Ditanya apakah alasan pusat hingga saat ini belum juga membayarkan dana tersebut, Ramdan menyebut tidak ada informasi dari Kementerian Keuangan.
