Tapanuli Tengah — PublikNusantara.id. Dugaan praktik pungutan pembayaran buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencuat di SMP Negeri 1 Manduamas. Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya permintaan pembayaran untuk buku LKS, yang seharusnya tidak menjadi beban bagi siswa di sekolah negeri, 04/02/2025
Menurut informasi yang dihimpun, pihak sekolah diduga meminta sejumlah uang kepada siswa untuk memperoleh LKS sebagai bahan ajar tambahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan orang tua dan masyarakat mengenai kebijakan sekolah serta transparansi pengelolaan dana pendidikan.
Seorang wali murid berinisial A.Z. menyampaikan kepada PublikNusantara, mendesak agar oknum guru yang terlibat dalam kutipan ini ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini terus terjadi dan membebani orang tua siswa,” tegasnya.
Sementara itu, seorang siswa SMP Negeri 1 Manduamas yang dikonfirmasi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 15.35 WIB di rumahnya, mengakui bahwa ia telah membayar beberapa kutipan tersebut.
“Saya sudah membayar untuk buku itu. Satu buku dihargai Rp 15.000,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 1 Manduamas belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan ini. Diharapkan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan segera memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman serta memastikan kebijakan pendidikan tetap berpihak pada kepentingan siswa dan orang tua.
Dasar Hukum Larangan Pungutan Liar di Sekolah
Praktik pungutan liar (pungli) di sekolah dilarang berdasarkan berbagai regulasi hukum di Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
Pasal 11 Ayat (1): Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.
Pasal 34 Ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pasal 35: Sekolah harus memiliki standar biaya pendidikan yang diatur oleh pemerintah.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) (jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Praktik pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat atau pihak yang memiliki wewenang di sekolah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang berpotensi dikenai sanksi pidana.
3. Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku
Pasal 11: Melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa.
Pemerintah diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana BOS dan memastikan seluruh kebijakan pendidikan berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan…. 𝘉𝘦𝘳𝘴𝘢𝘮𝘣𝘶𝘯𝘨
( M. Laoly )
