L
ampung Selatan– saptu 21/12/2023, Kepala Dinas Perikanan terkesan egan terbuka dan mematuhi UU No:14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP)terbukti ketika Awak Media ini meminta tanggapan atau Hak jawab,guna penyeimbang berita yang mana diduga kuat bahwa adanya kucuran dana yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021-2022-2023-untuk perbaikan perbaikan di UPI di beberapa tempat unit pelelangan ikan yang diduga tidak di realisasikan oleh oknum kepala dinas inesial DJM diduga kuat Terkait kucuran dana yang bersumber dari dana DAK dan APBD dana milik nelayan dan pembangunan sarana dan prasarana nya Fiktif baik bantuan alat tangkap ikan atau yang lainnya..
diantaranya adalah sebagai berikut:
Berikut bukti-bukti Yang sudah dimiliki oleh tim JMI jurnalis maestro Indonesia atau awak media ANTV dan neswbin :
Seperti yang sudah kita ketahui UPI di desa Ketapang kecamatan Ketapang kabupaten Lampung Selatan bangunan jembatan dan kantor UPI didesa Ketapang tersebut sudah sejak lama tidak ada perbaikan sejak 2009 lamanya”” namun kucuran dana yang berasal dari APBD terus mengalir deras sampai 2024 ini , begitupun UPI yang berada di desa sumur bakauni Serta Desa waimuli kecamatan Rajabasa..
baik kucuran dari DAK ATAUPUN APBD,
Untuk di tahun anggaran 2021-2022-2023 mencapai miliaran rupiah.tapi nyatanya tidak terealisasi atau tidak pernah diterima oleh nelayan dimasing-masing desa setempat..
Seperti yang sudah kita ketahui anggaran yang berasal dari (APBD),
Perencanaan bedah UPI, sekala kecil di 7 titik UPI masing-masing anggaran tersebut. sebesar. Rp.10.125.000 sepuluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah.
Rp.13.550.000 tiga belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah.
Jasa konsultan perencanaan rehabilitasi saluran tambak rakyat sebesar, Rp.10.000.000
Sepuluh juta rupiah.
Bedah UPI sekala kecil perbaikan bangunan beserta peralatan pendukung di 7 Temat dan masing-masing UPI sebesar Rp.175.000.000
Seratus tujuh puluh lima juta rupiah.
Adapun itu di tahun anggaran 2023.
seperti yang sudah kita ketahui.
Bedah unit pengolah ikan (UPI) sekala mikro kecil berbaikan bangunan beserta peralatan pendukung nya di 4 titik UPI masing-masing tempat mendapatkan kucuran sebesar Rp.210.000.000
Dua ratus Sepuluh juta rupiah.
Tentunya anggaran tersebut mencapai miliaran rupiah dan diduga kuat laporan tersebut fiktif adanya.
Dikarenakan terik histeris nelayan-nelayan setempat khususnya yang berada di Desa Ketapang dan Desa Way Muli kabupaten Lampung Selatan tidak pernah melihat dan menerima bantuan dalam bentuk apun ujar para nelayan itu ke pada awak media sedangkan masyarakat setempat sudah sering kali mengajukan proposal ke dinas perikanan namun hasil pengajuan tersebut hanya menjadi ajas manfaat oleh oknum-oknum dinas perikanan yang hanya mementingkan diri sendiri atau memperkaya diri sendiri
Lanjut nelayan itu kepada awak media” ya pak sudah berapa tahun ini UPI di Desa kami Ketapang ini ,tidak pernah ada perbaikan dalam bentuk apapun terkahir ya 2009 itu , itupun hanya pembangunan jembatan untuk kapal nelayan sandar ujarnya , inilah bangunan nya sudah ambruk jebol sana sini ungkapnya para nelayan-nelayan itu””
Sampai berita ini kami terbitkan ke publik dan surat konfirmasi resmi yang sudah kami layangkan ke dinas perikanan sama sekali belum ada tanggapan dari kepala dinas perikanan inisial DJM , samapai saat ini juga Kepala Dinas perikanan DJM tersebut tidak atau belum memberikan hak jawab nya guna penyeimbang berita yang akan kami naikkan ke publik..
Red (TIM)
