Tapteng — Publiknusantara.id. Warga Desa Lae monong Kecamatan Manduamas keluhkan dan pertanyakan bentuk realisasi anggaran Dana Desa dan BUMDES ditempat mereka, dimana Kepala Desa ( Kades ) hanya memperioritaskan kerabatnya dalam pengelolaan anggaran Desa dinilai tidak transparan, terkait adanya Undang – Undang KIP no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dimana tanpa musyawarah dan belum di ketahui warga setempat. Senin 11 desember 2024.
Sehingga, Kades Desa Lae Monong diduga melanggar atau tidak menjalankan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, salah satu warga desa Lae monong yang meminta namanya tidak disebutkan, selama Kades ini menjabat dalam penggunaan Dana Bumdes tidak jelas ke mana hasilnya.
Pasalnya, Kades dalam pembangunan tidak pernah berkoordinasi dengan masyarakat, bahkan tidak mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara terbuka,
“Kalau menyangkut anggaran hanya kepala desa saja yang tau, kami dari masyarakat tidak pernah tau, Dana Desa tidak transparan,” jelasnya
Bahkan pemanfaatan Dana Desa digunakan untuk pembentukan Badan Usaha Milik Desa BUMDes Desa yang mesti dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru kurang optimal dalam penggunaannya.
Begitu Juga dana ketahanan pangan tidak tau apa kegiatannya dari tahun 2022 – 2023 dan di tahun 2024 kami melihat tidak jelas juga, maka dari itu kami masyarakat desa lae monong, meminta kepada aparat penegak hukum atau Pemerintah Kabupaten, Provinsi, mau pun Pusat. “Harapan kami selaku warga desa supaya secepatnya melakukan penyelidik atas dugaan penyimpangan Dana Desa Lae Monong” Ungkapannya kepada media Publiknusantara.id.
Sementara itu, secara terpisah untuk memastikan informasi tersebut tim media Publiknusantara.id mencoba mengkonfirmasi langsung beberapa hari yang lalu kepada Kepala Desa Lae Monong inisial S. Nahampun melalui via WhatsApp, +62 821-8530-xxx : tidak membalas dan handphone nonaktif.
Karena setiap perencanaan dan penggunaan Dana Desa ada di papan informasi yang seluruh Desa juga menyajikan informasi penggunaan Dana Desa, untuk itu kami sebagai warga desa lae Monong tidak berhenti mempertanyakan hal demikian terhadap pihak terkait, Ungkapnya.
( M. L )
