PUBLIKNUSANTARA|MOJOKERTO, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto pada Pilkada Serentak 2024.
Acara tersebut berlangsung di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, Kecamatan Puri, Mojokerto. Jum’at, (20/09/2024) siang.
Rapat pleno yang digelar pada hari Jumat ini, nampak dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Afnan Hidayat, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat & SDM Muslim Bukhori, Divisi Hukum & Pengawasan Dwi Wahyudi, Divisi Perencanaan Data & Informasi Achmad Febrianto, serta Divisi Teknis Penyelenggaraan Rendy Oky Saputra. Selain itu, hadir pula tamu undangan dari berbagai elemen masyarakat.
Ketua KPU Afnan Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pleno terbuka di tingkat kabupaten itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Surat Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang disusun oleh awak media, jumlah pemilih tetap dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2024 mencapai total 1.731 pemilih baru dengan 3.694 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selain itu, terdapat 1.931 perbaikan data pemilih yang tersebar di 1.618 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 304 desa/kelurahan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Mojokerto.
Pewarta: Darwis
